KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT berinisial AB.
AB ditahan karena diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kabupaten TTU dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca juga: 16 Ternak Babi di Kabupaten TTU Mati Mendadak, 8 di Antaranya Positif ASF
"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemarin kita sudah langsung tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Penahanan itu bermula ketika Kejari TTU menerima laporan terkait sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipimpin AB melakukan tindak pidana laporan palsu kepada penegak hukum.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Kejari TTU mendatangi rumah AB di Soe, Kabupaten TTS. Penyidik lalu melakukan penggeledahan.
Penyidik membawa ponsel dan laptop milik AB untuk diperiksa di Kantor Kejari TTU.
"Jadi modusnya, mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya tidak ada. Mereka laporkan pekerjaan yang rusak ternyata tidak ada pekerjaan yang rusak pihaknya mengambil foto dari pekerjaan lain, lalu dipasang pada laporan tersebut seakan-akan tidak diselesaikan pekerjaannya sehingga harus diselesaikan dengan orang -orang tertentu," ungkap Roberth.
Roberth melanjutkan, setelah membuat laporan palsu, AB dan anggotanya mendekati orang-orang tertentu yang didominasi pengusaha untuk melakukan pemerasan.
Baca juga: Gelapkan Dana Nasabah Rp 400 Juta, Mantan Karyawan Koperasi di TTU Jadi Tersangka
"Setelah ada laporan palsu, oknum-oknum LSM ini berupaya mendekati pihak-pihak yang dilaporkan kemudian, dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi para pelapor, ada upaya-upaya pemerasan," ungkap Roberth.
Saat ini, kata Robert, AB telah ditahan bersama barang bukti dan akan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AB disangka Pasal 23 Undang-Undang Tipikkor dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.