KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian resort (Polres) Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi inisial MF (21) di salah satu kamar sebuah wisma di wilayah itu pada Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka itu ditemukan meninggal dalam kamar wisma akibat pendarahan diduga setelah melakukan aborsi.
Kedua tersangka yang kini ditahan itu adalah pacar korban berinisial IR dan seorang dukun inisial A yang membantu mengugurkan janin yang dikandung sang mahasiswi tersebut.
Baca juga: Mahasiswi di Kolaka Tewas Setelah Makan Nanas Muda, Diduga Melakukan Aborsi
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Rewangga Yudha Prawira menjelaskan sesuai pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.
"Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, keduanya meracik nanas muda dan memberikan kepada korban hingga terjadi pendarahan hebat yang dialami korban," kata AKP Rewangga.
Selanjutnya, pada Minggu (12/2/2023) sore, tersangka IR membawa pacarnya ke wisma yang beralamat di Jalan AMD, Kelurahan Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka dan esok harinya korban ditemukan meninggal oleh rekannya sendiri.
AKP Rewangga mengatakan, penetapan tersangka terhadap pacar korban dan seorang dukun itu setelah pihaknya menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 7 orang saksi.
"Kita terus dalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan da tambahan tersangka baru," ujarnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban serta beberapa barang yang digunakan saat aborsi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 dan 2 serta Pasal 299 KUHP, lalu Pasal 194 junto 75 ayat 2 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MF (21) ditemukan meninggal di dalam kamar di salah wisma pada Senin (13/2/2023) pagi.
Baca juga: Bayi 2 Bulan di Makassar Meninggal Tertindih Badan Ibu saat Disusui
Mahasiswi itu ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur di wisma yang beralamat di Jalan TMD Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka oleh rekannya sendiri.
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah mengungkapkan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh rekannya bernama inisial WD di dalam kamar di wisma tersebut.
“Rekan korban tiba dan langsung mengetuk pintu, namun tidak sahutan sehingga rekannya membuka pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian rekan korban masuk dalam kamar dan memanggil nama korban, namun tidak menyahut lalu melihat mata korban sudah tertutup, dan badannya tidak bergerak," kata AKBP Resza.
Selanjutnya, rekan korban langsung keluar dan meminta tolong ke warga di sekitar TKP dan seorang warga yang berprofesi sebagai tukang kemudian melihat korban dari pintu bahwa korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.