Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Dukun dan Pacar Mahasiswi yang Diduga Tewas Aborsi di Kolaka Sultra

Kompas.com - 15/02/2023, 22:25 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian resort (Polres) Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi inisial MF (21) di salah satu kamar sebuah wisma di wilayah itu pada Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka itu ditemukan meninggal dalam kamar wisma akibat pendarahan diduga setelah melakukan aborsi.

Kedua tersangka yang kini ditahan itu adalah pacar korban berinisial IR dan seorang dukun inisial A yang membantu mengugurkan janin yang dikandung sang mahasiswi tersebut.

Baca juga: Mahasiswi di Kolaka Tewas Setelah Makan Nanas Muda, Diduga Melakukan Aborsi

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Rewangga Yudha Prawira menjelaskan sesuai pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.

"Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, keduanya meracik nanas muda dan memberikan kepada korban hingga terjadi pendarahan hebat yang dialami korban," kata AKP Rewangga.

Selanjutnya, pada Minggu (12/2/2023) sore, tersangka IR membawa pacarnya ke wisma yang beralamat di Jalan AMD, Kelurahan Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka dan esok harinya korban ditemukan meninggal oleh rekannya sendiri.

AKP Rewangga mengatakan, penetapan tersangka terhadap pacar korban dan seorang dukun itu setelah pihaknya menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 7 orang saksi.

"Kita terus dalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan da tambahan tersangka baru," ujarnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban serta beberapa barang yang digunakan saat aborsi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 dan 2 serta Pasal 299 KUHP, lalu Pasal 194 junto 75 ayat 2 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MF (21) ditemukan meninggal di dalam kamar di salah wisma pada Senin (13/2/2023) pagi.

Baca juga: Bayi 2 Bulan di Makassar Meninggal Tertindih Badan Ibu saat Disusui

Mahasiswi itu ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur di wisma yang beralamat di Jalan TMD Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka oleh rekannya sendiri.

Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah mengungkapkan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh rekannya bernama inisial WD di dalam kamar di wisma tersebut.

“Rekan korban tiba dan langsung mengetuk pintu, namun tidak sahutan sehingga rekannya membuka pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian rekan korban masuk dalam kamar dan memanggil nama korban, namun tidak menyahut lalu melihat mata korban sudah tertutup, dan badannya tidak bergerak," kata AKBP Resza.

Selanjutnya, rekan korban langsung keluar dan meminta tolong ke warga di sekitar TKP dan seorang warga yang berprofesi sebagai tukang kemudian melihat korban dari pintu bahwa korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.

"Korban dalam kondisi kedua kaki mengangkang dan menggunakan baju daster warna pink motif hitam serta korban menggunakan pampers orang dewasa yang sudah dipenuhi darah,” ujarnya.

Korban diduga lakukan aborsi

Lebih lanjut, Kapolres Kolaka AKBP Resza mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, korban yang merupakan warga kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka diketahui tengah hamil tiga bulan lalu.

Kematian korban, lanjut Resza, diduga karena telah mengonsumsi nanas muda yang berikan oleh pacarnya sendiri inisial IR.

Sebab, seminggu yang lalu, pacar korban telah memberikan nanas muda kepada korban untuk menggugurkan kandungannya.

“Dan itu dilakukan pacar korban sudah beberapa kali, dengan tujuan percobaan menggugurkan janin dalam kandungan MF," terangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com