Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Mandi, IRT Disabilitas di Sumsel Diperkosa Tetangga

Kompas.com - 15/02/2023, 13:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

OKU, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) inisial PA (22) penyandang disabilitas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diperkosa oleh ME (49) yang merupakan tetangganya ketika pulang dari sungai setelah mandi.

Akibatnya, ME kini mendekam di sel tahanan Polres OKU usai dilaporkan suami PA.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian bermula saat korban pergi mandi di belakang rumahnya seorang diri.

Baca juga: Pria Pengangguran di Seram Bagian Barat Ditangkap, Diduga Berulang Kali Perkosa ABG hingga Hamil

Namun, ternyata ME yang telah dikuasai hawa nafsu telah mengintai korban dari belakang. Ketika melihat korban sudah mandi, tersangka pun menghadang PA di tengah jalan dengan membawa pelepah pohon kelapa.

“Korban yang ketakutan mau lari, kemudian dipukul oleh tersangka dengan pelepah pisang tersebut hingga terjatuh. Setelah itu korban diperkosa oleh pelaku,” kata Syafaruddin, Rabu (15/2/2023).

Syafaruddin menjelaskan, usai kejadian, korban hanya diam di rumah dan tak menceritakan kejadian itu ke suaminya.

Baca juga: 2 Hari Tak Pulang, Siswi SMA di OKU Ternyata Diperkosa Pacar

Akan tetapi, PA begitu terkejut saat melihat ME tiba-tiba ada di rumahnya yang saat itu membantu suami korban menurunkan tedmond yang baru dibeli.

PA yang masih mengalami trauma ini menjadi ketakutan dan menunjuk ke arah ME. Suami korban yang curiga lalu menanyakan kepada PA. Ia pun baru bercerita bahwa sudah diperkosa pelaku ketika baru selesai mandi.

“Sehingga  tersangka langsung dibawa ke RT setempat dan diserahkan ke Polres. Pelaku sempat menyangkal, tapi akhirnya mengaku,” ujar Kasat.

Hasil pemeriksaan, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka ME sebanyak satu kali.

“Pengakuannya khilaf, karena melihat korban mandi. Korban memang penyandang disabilitas, sementara pelaku adalah tetangganya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ME dikenakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan memaksa orang untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com