PADANG, KOMPAS.com-Tindakan pencabulan yang dilakukan ayah kandung pada putrinya di Padang, Sumatera Barat, ternyata sudah berlangsung lama.
AD (47) mencabuli anaknya sejak dua tahun lalu atau sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
"Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anaknya sejak korban kelas 6 SD atau sejak dua tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid, Pria di Padang Jadi Tersangka
Dedy mengatakan aksi bejat tersangka bisa tersimpan lama karena korban diancam tidak dibayarkan uang sekolah.
Namun, kelakuan tersangka tercium oleh warga yang menggerebek tersangka yang sedang mencabuli korban di toilet sebuah masjid.
"Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi," kata Dedy.
Sebelumnya diberitakan, diancam tidak dibayarkan uang sekolah, seorang pelajar di Padang, Sumatera Barat dicabuli ayah kandungnya.
Aksi bejat AD (47) diketahui warga setelah pelaku digerebek di sebuah toilet masjid saat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar itu.
Baca juga: Cabuli Karyawati Sambil Setir Mobil, Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi, Dicopot Emil Dardak
Ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan polisi, Senin (13/2/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.