AMBON, KOMPAS.com - CS alias T (19) seorang pria pengangguran di salah satu desa di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran berulang kali memerkosa anak berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan tidak hanya sekali, namun berulang kali.
Saat ini pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. CS ditangkap pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu.
Baca juga: Diminta Merawat, Pria di Banyumas Malah Perkosa Keponakan hingga Hamil dan Melahirkan
Kepala Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat Ipti Irwan mengatakan pelaku pertama kali melancarkan aksinya itu pada November 2022 lalu.
“Jadi awalnya di bulan Nomvember itu dua kali dan yang terakhir di bulan Desember 2022 itu satu kali,” kata Irwan saat dihubungi dari Ambon, Senin (13/2/2023).
Akibat perbuatan bejat tersangka tersebut, korban pun kini hamil. Korban juga mengalami depresi akibat kejadian yang dialaminya tersebut.
“Korban tengah mengandung (hamil), dia juga terganggu secara psikologis karena merasa masa depannya telah diambil oleh tersnagka,” katanya.
Irwan mengatakan kasus tersebut baru dilaporkan keluarga korban ke polisi untuk ditangani secara hukum pada akhir Januari 2022 lalu.
Baca juga: Kapolda Maluku Perintahkan Sikat Preman dan Pencopet di Pasar Mardika Ambon
Menurut Irwan rersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumnnya maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.