LAMPUNG, KOMPAS.com - Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) diduga tidak memiliki standar nilai passing grade untuk kelulusan peserta ujian.
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Panitia SMMPTN wilayah Barat Prof Aras Mulyadi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/2/2023).
Pada keterangannya, mantan Rektor Universitas Riau (Unri) mengakui tidak ada angka baku atas passing grade untuk menjamin kelulusan peserta ujian mandiri di setiap kampus.
"Tidak ada (angka baku), hanya memperhatikan nilai yang pantas," ujar saksi Aras Mulyadi.
Bahkan dalam pertemuan rektor kampus regional, tidak ada pembahasan terkait nilai passing grade ini.
"Yang pantas berapa? Apakah tidak ada bahasan menentukan rentang passing grade?" potong Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
"Tidak ada, Pak," jawab saksi Aras.
Terkait jawaban saksi ini, majelis hakim memperdalam pertanyaan dengan mengatakan penentuan kelulusan peserta ujian mandiri hanya berdasarkan penilaian subjektif rektor saja.
"(Kelulusan) ditetapkan oleh rektor masing-masing kampus, subjektif rektor," kata saksi Aras.
"Apakah ada kriteria yang disepakati, apakah hanya afirmasi saja istilahnya?" tanya majelis hakim.
"Nggak ada kriteria," jawab saksi Aras.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan hal ini yang membuat sila kelima Pancasila tidak berjalan.
Penentuan kelulusan hanya berdasarkan subjektivitas rektor menjadi ketidakadilan bagi masyarakat.
"Karena subjektif rektor itu, akhirnya muncul perkara ini. Harus ada payung hukumnya, apa sih payung hukumnya? Berapa standar mutunya?" kata majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.