PAPUA, KOMPAS.com- Dua oknum prajurit TNI yang berdinas di Kodim 1702/Jayawijaya kedapatan memiliki dan menyimpan 77 butir amunisi ilegal.
Dua oknum TNI tersebut yakni Pratu MS dan Prada MS. Keduanya kini ditahan.
"Kedua prajurit yang berdinas di Kodim 1702/Jayawijaya itu saat ini ditahan di Subdenpom Wamena," kata Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring, Kamis (9/2/2023), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Gempa M 5,4 Jayapura, 4 Warga Tewas, Pemkot Tetapkan Status Tanggap Darurat
Sembiring menjelaskan, terungkapnya kasus kepemilikan amunisi ilegal tersebut bermula dari penangkapan kepala kampung di Nduga berinisial LK.
LK saat itu mengungkapkan telah menyerahkan 77 amunisi pada kedua prajurit tersebut.
Informasi ditindaklanjuti dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Baca juga: Pasca-gempa Magnitudo 5,4 di Papua, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Aman
Setelah itu, keduanya mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 MM.
"Kami masih dalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal apakah ada keterlibatan dengan KKB atau tidak," ujar dia.
Danrem menegaskan akan menindak tegas anggota TNI yang melanggar aturan.
Apalagi penyalahgunaan amunisi disebut sebagai salah satu pelanggaran berat.
"Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan apalagi jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," kata dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.