Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diimingi "Top Up" Gim "Online", Bocah 9 Tahun Disodomi Paman Sendiri, Dijadikan Konten Video Porno

Kompas.com - 10/02/2023, 09:49 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban sodomi oleh pamannya sendiri setelah diimingi uang serta top up gim online.

Akibat kejadian tersebut, TA (35) yang merupakan paman korban kini ditangkap Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, perbuatan TA ini terungkap dari patroli tim Saber yang menemukan akun email yang di dalamnya berisi banyak konten porno hubungan sesama jenis.

Baca juga: Aksi Sodomi Pria ke Bocah Laki-laki, Pancing Korban Datang ke Rental PS hingga Diimingi Top Up Game Online

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan TA, hingga akhirnya ditangkap saat berada di Palembang.

“Kami menemukan ada 17 konten video porno antara korban dan pelaku. Selain disimpan di email, video itu juga disimpan di dalam flashdisk. Ada juga video porno sesama laki-laki yang dikoleksi oleh tersangka,” kata Putu, Kamis (9/2/2023).

Putu menjelaskan, saat menemukan konten video porno itu petugas pun melakukan pemeriksaan dari tersangka.

TA pun mengaku bahwa korban tersebut merupakan keponakannya sendiri. Bahkan, perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka selama satu tahun terakhir.

“Pengakuannya untuk koleksi, karena setiap melihat foto atau videonya bersama korban birahi tersangka ini muncul,” ujarnya.

Putu menegaskan, pengakuan tersangka TA ia memiliki orientasi seksual. Padahal TA telah menikah dan memiliki seorang istri.

“Modus tersangka setiap beraksi korban diimingi top up game, tersangka mengaku lebih nafsu ke anak laki-laki,” jelasnya.

Baca juga: 4 Bocah Laki-laki Disodomi Pria di Tanah Bambu, 2 Korban Lapor Polisi hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, TA pun dikenakan pasal 76 huruf e Juncto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan pasal 37 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com