Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bantuan Kemenpora Rp 1,3 Miliar, 10 Mantan Kades di Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/01/2023, 20:47 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap 10 orang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, selama 1 tahun penjara. 

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp 1,3 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa selama 3 tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lagi yang merupakan kontraktor dituntut penjara 6 tahun.

Baca juga: Soal Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Akademisi UB: Terlalu Lama dan Bahaya

Adapun 10 mantan kades tersebut yakni Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul.

Sementara, Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah), dijatuhkan vonis selama Rp 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mangapul Manalu menyatakan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. 

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Perangkat Desa Karanganyar: Setuju, tapi Dasar Hukum Harus Jelas

Sebelumnya mereka mendapatkan bantuan untuk membangun lapangan olahraga di desa pada 2015 lalu.

Namun saat proses pembangunan terjadi penyelewengan dengan tidak sesuai spek yang ditetapkan.

“Mengadili 10 terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” kata Mangapul dalam sidang virtual, Jumat (20/1/2023).

Sedangkan terdakwa Zainal Abidin divonis lebih tinggi lantaran orang yang menjadi otak dalam kasus korupsi tersebut.

Zainal merupakan kontraktor yang sengaja mengurangi volume pengerjaan. Ia bekerja sama dengan para kades untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Usai membacakan vonis, Supendi, kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menahan 11 orang mantan kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) lantaran terlibat dugaan korupsi dana pembangunan lapangan olahraga.

Tak hanya itu, seorang kontraktor inisial ZA juga ikut ditahan karena terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kasus ini bermula ketika para Kades mendapatkan dana bantuan untuk pembangunan lapangan olahraga di desa dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2015 sebesar Rp 1,6 miliar.

Dari dana tersebut, setiap desa mendapatkan bantuan berkisar Rp 190 juta. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan dari mulai proses pembangunan sampai volume bangunan yang tak sesuai dengan RAB.

Atas dasar temuan itu, penyidik pun akhirnya menetapkan 13 orang tersangka yang ikut terlibat. 12 di antaranya mantan Kades dan satu orang kontraktor. Namun saat kasus itu bergulir, satu orang dinyatakan meninggal karena sakit.

“Sehingga, total tersangka yang kini ditahan adalah 12 orang. 11 diantaranya mantan kades dan satu orang kontraktor,” kata Barly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com