Salin Artikel

Korupsi Dana Bantuan Kemenpora Rp 1,3 Miliar, 10 Mantan Kades di Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap 10 orang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, selama 1 tahun penjara. 

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp 1,3 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa selama 3 tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lagi yang merupakan kontraktor dituntut penjara 6 tahun.

Adapun 10 mantan kades tersebut yakni Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul.

Sementara, Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah), dijatuhkan vonis selama Rp 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mangapul Manalu menyatakan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. 

Sebelumnya mereka mendapatkan bantuan untuk membangun lapangan olahraga di desa pada 2015 lalu.

Namun saat proses pembangunan terjadi penyelewengan dengan tidak sesuai spek yang ditetapkan.

“Mengadili 10 terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” kata Mangapul dalam sidang virtual, Jumat (20/1/2023).

Sedangkan terdakwa Zainal Abidin divonis lebih tinggi lantaran orang yang menjadi otak dalam kasus korupsi tersebut.

Zainal merupakan kontraktor yang sengaja mengurangi volume pengerjaan. Ia bekerja sama dengan para kades untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Usai membacakan vonis, Supendi, kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menahan 11 orang mantan kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) lantaran terlibat dugaan korupsi dana pembangunan lapangan olahraga.

Tak hanya itu, seorang kontraktor inisial ZA juga ikut ditahan karena terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kasus ini bermula ketika para Kades mendapatkan dana bantuan untuk pembangunan lapangan olahraga di desa dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2015 sebesar Rp 1,6 miliar.

Dari dana tersebut, setiap desa mendapatkan bantuan berkisar Rp 190 juta. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan dari mulai proses pembangunan sampai volume bangunan yang tak sesuai dengan RAB.

Atas dasar temuan itu, penyidik pun akhirnya menetapkan 13 orang tersangka yang ikut terlibat. 12 di antaranya mantan Kades dan satu orang kontraktor. Namun saat kasus itu bergulir, satu orang dinyatakan meninggal karena sakit.

“Sehingga, total tersangka yang kini ditahan adalah 12 orang. 11 diantaranya mantan kades dan satu orang kontraktor,” kata Barly.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/204736778/korupsi-dana-bantuan-kemenpora-rp-13-miliar-10-mantan-kades-di-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke