Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Mangkir Panggilan Eksekusi Penahanan, Mantan Dirut PDAU Purworejo Terancam Dijemput Paksa

Kompas.com - 13/01/2023, 21:55 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Mantan direktur utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi, dua kali mangkir panggilan eksekusi penahanan. Didik terancam dijemput paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Diketahui, Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim mengatakan, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana.

Baca juga: Pebalap Internasional Arbi Aditama Terancam Putus Sekolah, DPRD Purworejo Panggil Kepala Sekolah dan Orangtua

Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan eksekusi kedua yang dikirimkan pada Selasa (10/12/2023), Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

"Karena selama proses sidang sampai putusan, terpidana ini statusnya tahanan kota, maka kita (Kejaksaan) harus melalui tahapan pemanggilan 1, 2 dan 3. Tapi intinya kami akan melaksanakan putusan itu sesuai putusan hakim,” katanya.

Atas ketidakhadiran pada panggilan kedua, Kejari telah mengirimkan panggilan ketiga untuk eksekusi pada Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB mendatang. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan, maka upaya paksa akan dilakukan.

“Jika ketiga tidak datang, maka akan dilakukan upaya paksa, bisa penjemputan paksa,” ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim yang diketuai oleh Kukuh Subyakto sudah menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi.

Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

"Putusan hakim sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," terangnya.

Terkait perhitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issandi menjelaskan bahwa mekanisme penghitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.

“Jadi 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com