Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Istri yang Sedang Hamil di Buleleng Segera Disidangkan

Kompas.com - 13/01/2023, 10:40 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinsial PA (41) nekat menghabisi istrinya sendiri berinisial LS (40) yang sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. PA telah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyidik Polres Buleleng telah menyerahkan tersangka PA beserta barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Kasus pembunuhan ini akan segera masuk tahap persidangan.

Baca juga: Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Pria di Buleleng Terancam Hukuman Mati

"Saat ini, JPU sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan secepatnya," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Jumat (13/1/2023) di Singaraja.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak JPU.

"Lalu dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti," jelasnya.

"Adapun tersangka PA saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka tetap dilakukan di Rutan Mapolsek Buleleng," imbuh dia.

PA menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil tujuh bulan, pada 28 November 2022 lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Ia mengaku cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh.

Baca juga: Kronologi dan Motif Suami di Buleleng Tusuk Istri yang Sedang Hamil hinggal Tewas

Cara PA membunuh istrinya terbilang sadis. Ia mencekik dan memukul korban dengan alat penumbuk padi hingga pingsan. Lalu membacok leher korban hingga tewas. Usai melakukan perbuatannya, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap polisi.

PA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 thn 2004 tentang KDRT. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Regional
Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com