PURWOREJO, KOMPAS.com - Dody Tisna (37) menyesalkan lamanya proses sidang kode etik di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.
Dody melaporkan istrinya, yakni bidan RAF (36) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena berselingkuh dengan oknum Intel Polsek Purwodadi. Bahkan, Dody sempat mengirim surat yang ditembuskan ke Bupati Purworejo Agus Bastian.
Dody menjelaskan, laporannya ke BKPSDM sudah dilayangkan sejak pertengahan September 2022 yang lalu. Namun sampai sekarang, istrinya belum mendapatkan sanksi yang tegas atas perbuatannya selingkuh dengan oknum polisi itu.
"Terlalu lama prosesnya. Sementara saya sudah laporan sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan hari ini tanggal 11 Januari 2023 dan sampai saat ini belum ada kepastian," kata Dody saat ditemui pada Rabu (11/1/2023).
Meski demikian, Dody mengaku sudah dimintai keterangan BKPSDM Purworejo terkait kasus bidan RAF. Tak hanya itu, bidan RAF selaku terlapor pun juga sudah dipanggil oleh BKPSDM Purworejo pada 5 Januari 2023 yang lalu.
"Saya menyayangkan kenapa terlalu lama sidang kode etik terkait hukuman sanksi istri saya," kata Dody.
Meski telah lama menunggu, Dody juga tidak tinggal diam, dirinya telah meminta kejelasan dari Bupati Purworejo Agus Bastian untuk segera menggelar sidang etik melalui surat permohonan. Surat permohonan tersebut dikirimkan pengacara Dody pada Selasa 10 Januari 2023 kemarin.
"Kepada pihak yang berwenang Pak Bupati Purworejo untuk segera mempercepat penyelesaian kasus saya ini. Melalui kuasa hukum saya Pak Agus, saya juga sudah bersurat ke BKPSDM ditembuskan ke Pak Bupati terkait sidang Ad Hoc ini. Untuk Pak Ganjar juga saya minta untuk memberikan atensi terhadap kasus ini karena sudah berlarut-larut," kata Dody.
Dody menyayangkan lamanya proses sidang etik yang menyangkut istrinya tersebut. Ia menyebut, sidang etik di BKPSDM sangat berbeda dengan sidang etik di Polres Purworejo.
Baca juga: Tolak Damai, Suami dari Bidan yang Selingkuh dengan Polisi: Siapa Rela Istrinya Ditiduri Orang Lain
Sidang kode etik di Purworejo yang dilakukan terhadap selingkuhan istrinya yang berinisial AS berlangsung cepat. Namun sidang etik Di BKPSDM terkesan lambat.
"Sidang di Polres cepat dan tidak lama seperti ini, oknum polisinya sudah lama selesai sidang etik dan sudah ada sanksinya, kok yang istri saya belum," tambahnya.
Dody berharap tim Ad Hoc bisa menjatuhkan sanksi yang sepantasnya ke istrinya. Dia meminta bidan RAF dipecat sebagai PNS yang saat ini masih tetap bekerja meskipun selingkuhannya sudah terbukti dan dijatuhi hukuman etik oleh polres Purworejo.
Sementara itu Kepala BKPSDM Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengatakan kasus dugaan perselingkuhan antara bidan dan oknum polisi tersebut masih dalam proses. Tim Ad Hoc sudah memanggil kedua belah pihak dan agenda selanjutnya adalah meminta informasi dari pihak kepolisian.
"Belum disimpulkan dari Tim Adhoc Mas, karena juga perlu informasi yang dari pihak Kepolisian. Rencana tim Ad Hoc akan minta informasi dari pernyataan yang sudah diberikan ke pihak Kepolisian," kata Fithri.
Menurut Fithri, lamanya proses disebabkan penyesuaian waktu anggota tim Ad Hoc yang sulit. Tim Ad Hoc sendiri terdiri dari 2 orang dari inspektorat, 2 orang dari BKPSDM dan atasan langsung dari RAF dari puskesmas Bragolan 1 orang.
"Mendapatkan hari yang pas agar semua anggota tim bisa hadir juga ngga gampang. Maka kemarin selain belum lengkap laporan dari atasan langsung juga karena klop jadwal untuk semua anggota tim Adhoc belum ketemu, ya waktunya cukup panjang Mas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.