KOMPAS.com - Seorang oknum driver ojek online (ojol) di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BH (47) mencabuli bocah sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, BH telah mencabuli selama hampir satu bulan.
Mirisnya, BH sejatinya telah dipercaya orangtua korban menjemput sekolah.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku merupakan Paman dan Tetangga
“Pelaku ini adalah tukang ojek online langganan orangtuanya. Sehingga dipercaya untuk menjemput korban, namun hal itu malah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabulinya,” kata Barly saat gelar perkara, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Driver Ojol di Sumsel Cabuli Bocah SD dan Merekamnya, Ngaku untuk Koleksi Pribadi
Usai ditangkap, BH mengaku selalu merekam saat melakukan aksi bejatnya itu untuk koleksi pribadi.
Untuk merekam, pelaku BH menggunakan ponsel yang setiap hari digunakan untuk bekerja.
“Setiap korban dicabuli direkam oleh tersangka, tersangka mengaku hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersebar,” jelasnya.
Video milik BH itu sempat viral dan menjadi sorotan di media sosial.
Selain itu, BH mengaku selalu mengancam hingga memukul korban bila tidak menuruti permintaannya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melapor ke Mabes Polri.
Atas perbuatannya, tersangka BH terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang ITE tentang Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Barly.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.