PALEMBANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Agung menonaktifkan sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, setelah mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara untuk dua pemerkosa siswa SMA.
Tidak disebutkan secara rinci jumlah jaksa yang dinonaktifkan.
Namun, di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat Nilawati dan Kepala Seksi Pidana Frans Mona.
“Mereka dinonaktifkan atas keputusan pimpinan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin, Selasa (10/1/2023).
Menurut Sarjono, para pejabat struktural yang dinonaktifkan tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Mereka menduga ada penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan.
“(dinonaktifkan) untuk mempermuda proses pemeriksaan,”katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).
Sebab, keluarga dari A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis selama 10 bulan penjara.
Baca juga: 2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel Akan Panggil Kajari Lahat
Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, kedua terdakwa dituntut selama tujuh bulan penjara.
Keluarga dari korban yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan.
Padahal, korban telah dianiaya serta diperkosa oleh tiga orang pelaku yakni OH dan MAP dan GA yang kini masih menjadi buronan.