JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mencopot pejabat struktural yakni Kajari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus pemerkosaan anak di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti diketahui, 2 pemerkosa anak di Lahat divonis 10 bulan penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara.
Eksaminasi terkait penanganan kasus ini pun telah dilakukan.
Baca juga: 2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel Akan Panggil Kajari Lahat
Hasilnya, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Oleh sebab itu, pejabat struktural dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini telah dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara
"Sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ucap Ketut.
Peristiwa pemerkosaan terhadap A terjadi pada 29 Oktober 2022. Semula korban dibawa seorang pelaku ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Di sana, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar. A pun ketakutan saat pelaku ini mematikan lampu kamar.
Lalu, pelaku OH pun masuk dan menarik paksa korban untuk diajak berhubungan intim. Korban A pun menolak ajakan tersebut. Ia sekuat tenaga melawan namun kalah.
Setelah melampiaskan perbuatannya, 1 tersangka lagi yakni MAP masuk ke kamar. Saat itu, ia melihat A menangis ketakutan di dalam kamar.
Bukannya menolong, MAP juga melakukan hal sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.
Usai kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan.
A lagi-lagi dipaksa untuk melayani GA dengan di bawah ancaman. Gadis ini kemudian ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban.
Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Setelah itu, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. OH dan MAP dituntut JPU dengan penjara 7 bulan dalam sidang tertutup.
Dalam persidangan, hakim mengeluarkan vonis 10 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.