LAHAT, KOMPAS.com - Vonis 10 bulan penjara terhadap 2 pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, inisial A (17) menjadi sorotan publik. Bahkan pengacara Hotman Paris angkat bicara.
Sebab, korban mengalami trauma berat akibat pemerkosaan tersebut. Ditambah kedua pemerkosa, OH (17) dan MAP (17), hanya mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Sementara, satu pelaku lagi inisial GA (17) kini sedang menunggu proses hukum untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lahat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Baca juga: Ayah di Sumsel Ngadu ke Presiden 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Turun Tangan
Peristiwa pemerkosaan terhadap A itu terjadi pada 29 Oktober 2022. Semula korban dibawa seorang pelaku ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Di sana, korban dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar. A pun ketakutan saat pelaku ini mematikan lampu kamar.
Lalu, pelaku OH pun masuk dan menarik paksa korban untuk diajak berhubungan intim. Korban A pun menolak ajakan tersebut. Ia sekuat tenaga melawan namun kalah.
Setelah melampiaskan perbuatannya, 1 tersangka lagi yakni MAP masuk ke kamar. Saat itu, ia melihat A menangis ketakutan di dalam kamar.
Baca juga: Berobat di RS, Tahanan Kasus Pemerkosaan di Lapas Tenggarong Kabur dengan Tangan Diborgol
Bukannya menolong, MAP juga melakukan hal sama. Bahkan, pemuda ini sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.
Usai kedua rekannya memperkosa korban, pelaku GA masuk ke kamar. Ia pun menampar mulut A yang ketika itu masih menangis ketakutan.
A lagi-lagi dipaksa untuk melayani GA dengan di bawah ancaman. Gadis ini kemudian ditinggalkan begitu saja di rumah kos setelah ketiga pelaku puas memperkosa korban.
Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Setelah itu, berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. OH dan MAP dituntut JPU dengan penjara 7 bulan dalam sidang tertutup.
Ketika proses hukum berjalan, polisi menangkap GA. Tersangka GA kini telah dilimpahkan ke JPU untuk segera menjalani proses sidang.
Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Kurniawan menjelaskan, semua pasal yang ditetapkan penyidik telah sesuai. Namun ia enggan berkomentar terkait vonis dan tuntutan yang lebih rendah.