KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap satu lagi tersangka pemerkosa remaja putri asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang berinisial MIF (19).
Pelaku yang ditangkap yakni Maksi Bilaut. Dia merupakan buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022 lalu.
"Dengan ditangkapnya pelaku ini, maka semua pelaku berhasil ditangkap. Total pelaku dalam kasus ini ada tiga orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Para pelaku masing-masing Melianus Lasi alias Meki, Rinto Samene alias Rinto dan Maksi Bilaut alias Maksi.
Baca juga: Terungkap, Pria Pemerkosa sekaligus Pembunuh Siswi SMP di NTT Habisi Korban Pakai Batu
Melianus ditangkap beberapa hari setelah memerkosa korban. Sedangkan Rinto dan Maksi, kabur selama 11 bulan.
Rinto ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT Minggu (27/11/2022).
Sedangkan Maksi ditangkap pada Senin (28/11/2022) malam di Kampung Oetafoki, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Setelah ditangkap, Maksi lalu dibawa ke Markas Polres Kupang, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Maksi pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah.
Selanjutnya Maksi ditahan dalam sel Polres Kupang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, pria asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah itu ditangkap karena memerkosa MIF (19), remaja putri asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Elpidus menyebut, penanganan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/2022/Sek Kuteng.
Dia menuturkan, kasus itu berawal ketika korban berdiri sendiri menunggu angkutan umum di samping kantor Pegadaian Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada pukul 19.00 Wita.
Korban berencana menemui keluarganya di Kabupaten Kupang.