PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan pemandu lagu yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, merupakan seorang residivis.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, sebelumnya pelaku bernama Didi Yulianto alias Roni (35) pernah terjerat kasus pembunuhan berencana.
"Pelaku residivis kasus pembunuhan berencana di wilayah Purwokerto Timur pada tahun 2012," kata Agus kepada wartawan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Sebelum Tewas di Kamar Hotel, Pemandu Lagu di Purwokerto Dianiaya Pacar di 3 Lokasi
Saat itu, pelaku diancam pidana 20 tahun penjara.
"Sempat ditahan di Nusakambangan. Pelaku keluar penjara melalui pembebasan bersyarat sekitar tiga tahun yang lalu," ungkap Agus.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pemandu Lagu di Purwokerto oleh Pacarnya, Polisi: Diduga karena Cemburu
Atas perbuatannya ini, pelaku kembali dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Purwokerto, berhasil ditangkap di Cirebon, Kamis dini hari.
Pelaku diketahui bernama Didi Yulianto aliasi Roni (35), warga Purwokerto. Sedangkan korban bernama Indah Gita Cahyani (25), warga Purbalingga.
Pelaku diduga menganiaya pacarnya hingga tewas karena terbakar cemburu. Pelaku awalnya menganiaya korban di tempat karaoke, kemudian di sekitar terminal, dan di hotel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.