Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sumsel Mengadu ke Presiden karena 2 Pemerkosa Anaknya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris Turun Tangan

Kompas.com - 05/01/2023, 15:31 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Potongan video seorang pria inisial W (43) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terkait kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri Lahat viral di Instagram. 

W menceritakan bagaimana pengadilan hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada pemerkosa anaknya. 

Dalam video yang di-upload akun Instagram @lahatterkini, W kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan hakim sangat ringan. Sementara putrinya berinisial A (17) mengalami trauma berat akibat kekerasan serta pemerkosaan yang dilakukan pelaku. 

Baca juga: Perkosa Bocah 6 Tahun, Pelajar SMP di Bengkulu Ditangkap Polisi

Sejak kasus itu bergulir, tuntutan dari JPU pun dinilai W sangat ringan, hanya 7 bulan penjara.

“Sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara. Ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya anak saya yang trauma seumur hidup. Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada bapak Presiden,” kata W dalam rekaman tersebut.

Unggahan video tersebut mendapat respons pengacara kondang Hotman Paris. Ia meminta W menemuinya di Kopi Joni untuk mengetahui duduk perkara kasus pemerkosaan tersebut.

“Seorang ayah yang mengadu ke Presiden karena putrinya diperkosa, tapi hanya divonis 7 bulan. Mohon siapa saja yang tahu nomor bapak ini agar menghubungi saya atau bawa dia ke Kopi Joni,” kata Hotman dalam video yang di-upload oleh akun yang sama.

Baca juga: Ayah di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan

Hotman menilai, ada proses tidak adil dalam perkara pemerkosaan yang menimpa A. Ia meminta Mahkamah Agung segera bergerak dan ikut memantau kasus tersebut.

“Mahkamah Agung kapan lagi bergerak? ini sudah saatnya, Pak. Pemerkosa sekarang 7 bulan, jangan diam. Lawan ini. masa diperkosa cuma 7 bulan penjara. Sesuatu terjadi di balik ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2023).

Sebab, keluarga A yang menjadi korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, di mana kedua terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

Keluarga dari A yang menyaksikan putusan hakim pun langsung menangis histeris karena tak terima kedua pelaku dinilai dihukum cukup ringan.

Padahal, A telah dianiaya serta diperkosa oleh 3 pelaku, yakni OH, MAP, dan GA yang kini masih buron.

Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan hakim, kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.

Untuk diketahui, A diperkosa 3 tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Tak hanya itu, A ditampar dan dijambak oleh pelaku yang saat itu menangis. Korban kemudian diperkosa ketiga pemuda secara bergantian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com