KEPRI, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Senin (9/1/2022).
Warga negara Singapura bernama Wenhai Guan masuk dalam daftar red notice dari Interpol dan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari Kantor Imigrasi Batam terkait masuknya Wenhai Guan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Dia berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center pada pukul 10.30 WIB," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Kepri, Lambok Sidabutar, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Bebas dari Penjara Usai Terseret Kasus Narkoba, WN Rusia Dideportasi
Setelah mendapatkan informasi, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mendatangi Pelabuhan Batam Center.
Di sana petugas menemukan Wenhai Guan dan langsung mengamankannya. Wenhai Guan diamankan sementara di Kantor Kejari Batam sebelum dibawa ke Jakarta.
Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membawa Wenhai Guan ke Jakarta pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Wenhai Guan sebelumnya menjadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena perkara penganiayaan pada tahun 2020.
Baca juga: Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga Overstay Berujung Deportasi
Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.
Atas putusan itu Wenhai Guan sempat melakukan upaya hukum banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bersalah dengan pidana enam bulan hukuman kurungan penjara, berdasarkan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.