Salin Artikel

WN Singapura Buronan Interpol dan Kejari Jakarta Utara Ditangkap di Kepri

Warga negara Singapura bernama Wenhai Guan masuk dalam daftar red notice dari Interpol dan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari Kantor Imigrasi Batam terkait masuknya Wenhai Guan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Dia berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Center pada pukul 10.30 WIB," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Kepri, Lambok Sidabutar, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam mendatangi Pelabuhan Batam Center.

Di sana petugas menemukan Wenhai Guan dan langsung mengamankannya. Wenhai Guan diamankan sementara di Kantor Kejari Batam sebelum dibawa ke Jakarta.

Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membawa Wenhai Guan ke Jakarta pada pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Wenhai Guan sebelumnya menjadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena perkara penganiayaan pada tahun 2020.

Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

Atas putusan itu Wenhai Guan sempat melakukan upaya hukum banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bersalah dengan pidana enam bulan hukuman kurungan penjara, berdasarkan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/160238778/wn-singapura-buronan-interpol-dan-kejari-jakarta-utara-ditangkap-di-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke