Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan Timor Leste Disanksi Ditahan 30 Hari dan Demosi

Kompas.com - 01/01/2023, 14:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir RSB, anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang kode etik di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.

Dia disidang karena diduga menembak Novarius Dersonaris Lau, seorang buronan kasus penganiayaan di perbatasan Indonesia-Timor Leste, hingga tewas.

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi itu telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan RI-Timor Leste Ditahan di Polda NTT

Sidang kode etik itu kata Ariasandy, dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa.

Ariasandy menyebut, Brigpol RSB diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.

Selain itu lanjut dia, Brigpol RSB juga dimutasikan secara demosi selama lima tahun.

Demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda atau lebih rendah.

"Brigpol RBS telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan/atau Pasal 5 huruf c tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.

Ariasandy mengatakan, dalam pembacaan putusan sidang kode etik itu berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan Brigpol RSB dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajibannya untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang dan pihak yang dirugikan.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu penembakan yang dilakukan oleh Brigpol RSB merupakan murni karena kelalaian dan bukan karena ada unsur kesengajaan.

Kemudian, saat penembakan Brigpol RSB sedang menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Dia melakukan penangkapan terhadap korban yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan itu sesuai dengan surat perintah tugas.

"Saat bertugas selama 12 tahun sebagai anggota Polri, Brigpol RSB tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana," tandasnya.

Ariasandy menjelaskan, pada 29 Oktober 2022 kedua orangtua korban Novarius Dersonaris Lau, secara ikhlas menerima kematian anak mereka.

Mereka juga menyatakan berdamai dengan pihak kepolisian dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Propam Polda NTT serta menolak pihak-pihak lain yang ingin memperpanjang masalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com