Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 PNS Pemkot Padang Disanksi, 1 Orang Dipecat karena Korupsi

Kompas.com - 29/12/2022, 19:25 WIB
Rahmadhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemerintahan Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, mendapat sanksi sepanjang 2022. Sanksi yang diberikan kepada 22 PNS tersebut karena melakukan tindakan pelanggaran.

“Tindakan pelanggaran yang dilakukan 22 PNS tersebut beragam. Mulai dari pelanggaran ringan hingga berat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Kamis (29/12/2022) melalui telepon.

Arfian menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada 22 ASN tersebut bervariatif, tergantung dari tindak pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Sultan Ungkap Sering Dapat PNS yang Kinerjanya Kurang

 

Bahkan kata Arfian, ada yang dipecat dari PNS karena telah melakukan tindakan pelanggaran berat.

“1 orang mendapat sanksi dipecat karena melakukan tindakan pelanggaran berat yaitu terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 3 orang mendapat sanksi pembebasan dari jabatan, 7 orang mendapat sanksi penurunan pangkat dan jabatan, 10 orang mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala dan 1 orang pemberhentian sementara,” ujarnya.

Arfian sangat menyayangkan para PNS yang melakukan tindakan pelanggaran yang berujung dengan pemberian sanksi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun pemberian sanksi tersebut sebagai wujud untuk pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutur dia.

Baca juga: 6 PNS di Sulut Bersikap Arogan pada Pengendara Motor yang Terjatuh di Jalan, Kini Disanksi Tegas

Pihak Pemkot Padang sendiri, menurut Arfian, selalu memberikan pembekalan kepada para PNS agar tidak melakukan pelanggaran yang berujung sanksi.

“Kita selalu mengingatkan para PNS agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang bisa merugikan diri mereka sendiri. Selain itu kami juga menggelar berbagai pelatihan untuk meningkatkan pemahaman para PNS untuk memahami tugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2022, ada 554 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang yang pensiun.

“Jumlah ASN Pemkot Padang saat ini sebanyak 8.019 orang. Sementara itu kebutuhan ASN kita sebanyak 17.020 orang,” ucap dia.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, ada ASN yang merangkap posisi atau yang kerjanya double.

“Ya mau gimana lagi terpaksa satu orang itu harus mengerjakan dua pekerjaan sekaligus. Kalau tidak tentu tidak ter-cover,” beber dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

Regional
Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Regional
KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

Regional
Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Regional
Program 'Makan Siang Gratis' Berubah Jadi 'Makan Bergizi Gratis', Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Program "Makan Siang Gratis" Berubah Jadi "Makan Bergizi Gratis", Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Regional
Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

Regional
Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Regional
3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

Regional
Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Regional
Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com