Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecandu Narkoba Tak Sembarang Bisa Ajukan Keadilan Restoratif, Berikut Syaratnya

Kompas.com - 22/12/2022, 21:39 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan, pecandu narkoba yang menjalani proses pidana kini diperbolehkan mengajukan restorative justice (keadilan restoratif).

Hal ini karena jumlah pecandu narkoba menjadi mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkotika.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit membenarkan jika pecandu narkoba ini bisa mengajukan keadilan restoratif.

Baca juga: Dugaan Permintaan Setoran Rp 25 Juta agar Kasus Polisi Terlibat Narkoba di Pamekasan Dihentikan, Kasat: Kami Dalami

Menurutnya kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Untuk pecandu narkoba sudah diperbolehkan mengajukan RJ (restorative justice), sudah ada panduannya, tetapi ingat, bukan pelaku peredaran," kata Nanang di Bandar Lampung, Kamis (22/12/2022).

Nanang memaparkan, "hukuman" yang bermanfaat bagi pecandu narkoba adalah rehabilitasi, baik itu secara fisik maupun psikologisnya.

"Pecandu narkoba ini adalah korban dari peredaran narkotika," kata Nanang.

Baca juga: Diduga Jual Narkoba, Anggota Sabhara Polres Pamekasan Ditahan

Sehingga mengembalikan kondisi si pecandu ke seperti semula adalah tujuan utama dalam pemberian "hukuman" tersebut.

"Keadilan yang sesungguhnya adalah yang memiliki kebermanfaatan, untuk pecandu narkoba adalah mengembalikan mereka seperti semula, menjadi tidak lagi mengonsumsi narkotika itu," kata Nanang.

Meski demikian pengajuan keadilan restoratif ini tidak bisa sembarangan.

Nanang menyebutkan ada sejumlah tahapan yang ketat hingga keadilan restoratif ini bisa dikabulkan.

"Bukan Kajari, bukan Kajari yang mengabulkan, tetapi Jaksa Agung," kata Nanang.

Bahkan, agar pengajuan bisa diproses pun memiliki syarat yang sangat ketat, di antaranya belum pernah menjalani atau terjerat perkara pidana.

"Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa mengajukan," kata Nanang.

Sementara itu, kata Nanang, sepanjang tahun 2022 jajaran kejaksaan di seluruh Provinsi Lampung sudah mengajukan 216 perkara untuk keadilan restoratif.

"Yang dikabulkan hanya 159 perkara atau hanya sekitar 73,6 persen," kata Nanang.

Diketahui, Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com