MATARAM, KOMPAS.com- Satresnarkoba Polresta Mataram menyerahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat berinsial AM ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram untuk menjalani rehabilitasi.
"Yang bersangkutan (AM) kita sudah serahkan ke BNN Kota Mataram, untuk dilakukan rehabilitasi kemarin," kata Kapolresta Mataram Kombes Mustofa, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Daftar UMK 2023 di NTB, Kota Mataram Tertinggi
Satresnarkoba menyerahkan AM ke BNN Kota Mataram, setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan bahwa AM tidak terbukti sebagai pengedar, namun positif urine menggunakan sabu-sabu.
"Yang bersangkutan hanya positif urine, barang bukti enggak ada, dan kita sudah tahan 24 jam, dan tidak ada bukti yang menguatkan bahwa dia sebagai pengedar," kata Mustofa.
Terpisah Konselor Adiksi BNN Kota Mataram Heri Sutowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dari Polresta Mataram untuk melakukan rehabilitasi.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Ditangkap Saat Hendak Beli Sabu
Heri menerangkan, AM dikategorikan pecandu narkoba golongan sedang.
"Dari hasil asesmen awal, memang yang bersangkutan mengalami ketergantungan narkotika, tingkat kecanduan bisa dibilang sedang," kata Heri.
AM juga tengah melakukan terapi psikiater, di salah satu dokter spesialis kejiwaan di rumah sakit jiwa Mutiara Sukma Kota Mataram.
"Yang bersangkutan juga telah melakukan detoksifikasi atau pembuangan racun secara alami dari tubuh selama kurang lebih dua minggu," kata dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 Desember 2022
Sementara untuk waktu lamanya rehabilitasi, Heri menjelaskan, bahwa hal tersebut tergantung pada tingkat kecanduan, dan sikap kejujuran dari pecandu.
"Kalau normal rehabilitas itu sekitar 2 sampai 3 bulan, tergantung sikap kooperatif yang bersangkutan," kata Heri.
Adapun untuk mekanisme rehabilitasi, BNN Kota Mataram melakukan pemeriksaan secara rawat jalan atau pecandu tidak menetap dirawat BNN.
"Jadi di sini proses rehabilitasinya rawat jalan, tidak menginap, di mana yang bersangkutan seminggu dua kali untuk melakukan konseling dan terapi ke kantor," kata Heri.
Proses rehabilitasi tidak berhenti sampai sampai dua atau tiga bulan, namun akan ada pemeriksaan urine berkala, hingga pulih dari ketergantungan narkoba.
"Tetap ada tindak lanjut, ada proses pengecekan, kita turun ke rumahnya untuk menanyakan aktivitas yang bersangkutan," kata Heri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.