PONTIANAK, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) membebaskan Direktur PT Batu Alam Berkah Joni Isnaini.
Joni yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini jadi terdakwa kasus proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.
Humas Pengadilan Negeri Pontianak Ichwanuddin mengatakan, Joni dibebaskan dalam sidang pada Kamis (15/12/2022).
“Merujuk sistem informasi penelusuran perkara Joni Isnaini diputus bebas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,” kata Ichwanuddin saat dihubungi, Jumat (15/12/2022).
Baca juga: Ketua Kadin Kalbar Ditangkap Sejak Maret, Berkas Perkaranya Masih Bolak-balik
Sementara itu, Kuasa Hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada lima poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.
Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.
“Ini dakwaan primairnya adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ungkap Finsensius dalam keterangan tertulis.
Lalu putusan yang kedua yakni membebasakan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.
“Yang ketiga ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” kata Finsensius saat membacakan salinan petikan putusan.
Baca juga: Selain Tipikor, Ketua Kadin Kalbar Juga Dijerat Pidana Pencucian Uang
Kemudian putusan yang keempat yakni, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di Pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.