Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Kadin Kalbar: Berdasarkan Aturan Joni Isnaini Harus Diganti

Kompas.com - 31/03/2022, 05:08 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi akhirnya ditangkap.

Saat ini, Joni masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar.

Atas hal tersebut, posisi Joni Isnaini sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar mulai digugat.

Baca juga: Polisi Incar Orang yang Bantu Ketua Kadin Kalbar untuk Kabur ke Jakarta

Salah satu pengurus, Syahri mengatakan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin, Joni Isnaini harus diganti.

"Persoalan hukum yang menimpa Joni Isnaini, mulai dari penetapan tersangka, DPO hingga dilakukan penangkapan sudah masuk kategori berhalangan tetap. Untuk itu harus dilakukan pergantian dan pemberhentian," kata Syahri kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Syahri, ada dua cara atau mekanisme untuk mengganti dan memberhentikan Joni Isnaini, yakni melalui dibentuknya karateker dan pergantian antar waktu (PAW)

Jika melalui karteker, lanjut Syahri, maka kepengurusan akan diambil alih oleh Kadin Indonesia, selanjutnya digelar musyawarah luar biasa untuk membentuk kepengurusan baru.

"Jika PAW, berdasarkan AD/ART Kadin, maka nantinya pengganti Joni Isnaini dapat diambil dari Dewan Penasehat atau Dewan Pertimbangan," jelas Syahri.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Kalbar, Zainul Arifin, meminta masalah tersebut dapat dipisahkan antara perbuatan yang dilakukan secara pribadi dan nama organisasi.

Baca juga: Ketua Kadin Kalbar yang Jadi Buron Kasus Korupsi Ditangkap di Jakarta

Zainul menegaskan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Joni Isnaini adalah perbuatan pribadi bukan atas nama organisasi.

Oleh karena itu, lanjut Zainul, Kadin Kalbar menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada Polda Kalimantan Barat.

"Kepada Joni, saya dan pengurus Kadin Kalbar meminta agar introspeksi diri atas perilaku yang selama ini dilakukan," pinta Zainul.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang, Joni ditangkap di sebuah kafe, kawasan Jakarta Barat, Senin (28/3/2022).

"Betul, yang bersangkutan telah kita tangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).

Jansen menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, Joni Isnaini akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Korupsi Asabri, Saksi Sebut Teddy Tjokrosaputro Transaksi Saham lewat Anak Buah

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menolak gugatan praperadilan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalbar Joni Isnaini terkait perkara dugaan korupsi pembangun Jalan Tebas di Kabupaten Sambas. Gugatan tersebut ditolak dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Wuryati, Senin (14/3/2022). HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menolak gugatan praperadilan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalbar Joni Isnaini terkait perkara dugaan korupsi pembangun Jalan Tebas di Kabupaten Sambas. Gugatan tersebut ditolak dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Wuryati, Senin (14/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com