Sesuai putusan majelis hakim pula, menurut Finsensius, harkat dan kedudukan Joni Isnaini harus dipulihkan.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat, Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.
“Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Incar Orang yang Bantu Ketua Kadin Kalbar untuk Kabur ke Jakarta
Hal itu pula lanjut dia, yang menjadi catatan pihak kuasa hukum Joni Isnaini, bagaimana negara memulihkan nama baik Joni Isnaini.
Apalagi Joni Isnaini sudah menjalani masa tahanan dengan total kurang lebih sembilan bulan.
“Nah ini bagaimana, hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.