Salin Artikel

Kasus Korupsi Jalan Tebas, Ketua Kadin Kalbar Divonis Bebas

Joni yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini jadi terdakwa kasus proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

Humas Pengadilan Negeri Pontianak Ichwanuddin mengatakan, Joni dibebaskan dalam sidang pada Kamis (15/12/2022).

“Merujuk sistem informasi penelusuran perkara Joni Isnaini diputus bebas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,” kata Ichwanuddin saat dihubungi, Jumat (15/12/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada lima poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.

Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

“Ini dakwaan primairnya adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ungkap Finsensius dalam keterangan tertulis.

Lalu putusan yang kedua yakni membebasakan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.

“Yang ketiga ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” kata Finsensius saat membacakan salinan petikan putusan.

Kemudian putusan yang keempat yakni, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di Pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.


Sesuai putusan majelis hakim pula, menurut Finsensius, harkat dan kedudukan Joni Isnaini harus dipulihkan.

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat, Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.

“Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.

Hal itu pula lanjut dia, yang menjadi catatan pihak kuasa hukum Joni Isnaini, bagaimana negara memulihkan nama baik Joni Isnaini.

Apalagi Joni Isnaini sudah menjalani masa tahanan dengan total kurang lebih sembilan bulan.

“Nah ini bagaimana, hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/17/155020278/kasus-korupsi-jalan-tebas-ketua-kadin-kalbar-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke