PONTIANAK, KOMPAS.com- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi akhirnya ditangkap.
Selain jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, Joni juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terhadap tersangka Joni Isnaini, juga dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Kapolri: Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Sabu 1,196 Ton di Pangandaran
Menurut Jansen, untuk penanganan dan penyidikan lebih lanjut, penyidik Polda Kalbar telah membuatkan laporan polisi terpisah.
Kendati demikian, jelas Jansen, saat ini penyidik masih fokus pada tindak pidana utama tersangka Joni Isnaini, yakni korupsi.
"Tentunya nanti akan berkembang bila terpenuhi unsur, termasuk memungkinkan bagi pihak-pihak yang terbukti mendapatkan keuntungan dari para tersangka hasil korupsi yang dipersangkakan," ujar Jansen.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang, Joni ditangkap di sebuah kafe, kawasan Jakarta Barat, Senin (28/3/2022).
"Betul, yang bersangkutan telah kita tangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang, Dirty Money yang Jerat Doni Salmanan
Jansen menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, Joni Isnaini akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah hasil tes kesehatannya selesai, tentunya tersangka akan diperiksa dan kita tahan," ujar Jansen.