PONTIANAK, KOMPAS.com - Sejak ditangkap di Jakarta, Senin (28/3/2022) silam, berkas perkara Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini masih bolak-balik antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi Kurniawan mengatakan, posisi terakhir berkas perkara Joni Isnaini dikembalikan lagi kepada penyidik.
"Berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki," kata Pantja saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2022).
Baca juga: Ketua Kadin Kalbar yang Jadi Buron Kasus Korupsi Ditangkap di Jakarta
Pantja merincikan, setidaknya sudah 3 kali dilakukan pengiriman berkas perkara, yakni pada 30 Maret, 20 April dan 9 Mei 2022.
Saat ditanya kelengkapan apa yang belum dipenuhi penyidik, Pantja tidak menjelaskan detail.
"Intinya kelengkapan formil dan materilnya belum dilengkapi," ungkap Pantja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memastikan penyidik akan terus berkoordinasi dengan jaksa agar berkas perkara dinyatakan rampung.
"Penyidik terus melakukan koordinasi dengan jaksa agar segera ada kepastian hukum," ucap Jansen.
Baca juga: Pengurus Kadin Kalbar: Berdasarkan Aturan Joni Isnaini Harus Diganti
Sementara itu, Polda Kalbar telah menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) Joni Isnaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunn Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019.
Selain itu, Joni juga sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena dianggap tidak kooperatif dan menyulitkan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020.
Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.