Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Jalan Tebas, Ketua Kadin Kalbar Divonis Bebas

Kompas.com - 17/12/2022, 15:50 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) membebaskan Direktur PT Batu Alam Berkah Joni Isnaini.

Joni yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar ini jadi terdakwa kasus proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

Humas Pengadilan Negeri Pontianak Ichwanuddin mengatakan, Joni dibebaskan dalam sidang pada Kamis (15/12/2022).

“Merujuk sistem informasi penelusuran perkara Joni Isnaini diputus bebas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,” kata Ichwanuddin saat dihubungi, Jumat (15/12/2022).

Baca juga: Ketua Kadin Kalbar Ditangkap Sejak Maret, Berkas Perkaranya Masih Bolak-balik

Sementara itu, Kuasa Hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada lima poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.

Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

“Ini dakwaan primairnya adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ungkap Finsensius dalam keterangan tertulis.

Lalu putusan yang kedua yakni membebasakan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.

“Yang ketiga ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” kata Finsensius saat membacakan salinan petikan putusan.

Baca juga: Selain Tipikor, Ketua Kadin Kalbar Juga Dijerat Pidana Pencucian Uang

Kemudian putusan yang keempat yakni, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di Pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.

 

Sesuai putusan majelis hakim pula, menurut Finsensius, harkat dan kedudukan Joni Isnaini harus dipulihkan.

Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat, Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi.

“Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Incar Orang yang Bantu Ketua Kadin Kalbar untuk Kabur ke Jakarta

Hal itu pula lanjut dia, yang menjadi catatan pihak kuasa hukum Joni Isnaini, bagaimana negara memulihkan nama baik Joni Isnaini.

Apalagi Joni Isnaini sudah menjalani masa tahanan dengan total kurang lebih sembilan bulan.

“Nah ini bagaimana, hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com