Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal LBH Laporkan Dugaan Pungli Pendamping Desa Aceh, Dinas akan Mengeceknya

Kompas.com - 25/11/2022, 16:01 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dinas Pemberdayan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Provinsi Aceh tidak mengetahui adanya laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah terkait tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) dalam program pendampingan dana desa ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, A Halim Iskandar.

Laporan itu menyebutkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas nama bimbingan teknis pengurus Asosiasi Pedamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN).

Sebab, dalam suratnya menggunakan logo kementerian desa di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dan ada pungutan sebesar Rp 150.000 per orang.

“Saya tidak tahu (ada laporan) itu, tidak ada laporan soal kegiatan itu ke saya,” kata Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fakhrurradhi, per telepon, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Koordinator Pendamping Desa di Aceh Dilaporkan ke Menteri Desa, Diduga Pungli

Dia menyebutkan, TAPM merupakan organisasi independen untuk mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan di desa.

“Hubungan kita dengan mereka (TAPM) hanya sebatas hubungan kemitraan dan hubungan koordinasi,” terangnya.

Meski begitu, sambung Fakhrurradhi, dirinya akan mengecek sumber dana yang digunakan dalam kegiatan bimbingan teknis itu.

“Kalau sumbernya dari dana desa itu tidak boleh, harus segera dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait laporan LBH ini, melaporkan sejumlah temuan di Aceh ke Kementerian Desa.

Merespons laporan itu, Koordinator TAPM Provinsi Aceh yang berkantor di Banda Aceh, Fahmi, membantah tuduhan LBH tersebut.

Baca juga: Wali Kota Makassar Bongkar Pungli Sejumlah Oknum Lurah, Ada yang hingga Rp 75 Juta

“Kami sudah diperiksa juga oleh tim kementerian, sudah kami jelaskan, jadi tidak benar ada pungutan itu. Ada pernyataan yang menyatakan sukarela mengikuti pelatihan, dan uang itu buat kebutuhan peserta sendiri, bukan bisnis kami,” katanya.

Terkait uang pembuatan surat keputusan (SK) Fahmi mengatakan, uang itu untuk membeli materai dan biaya ekspedisi pengiriman dari kantor Banda Aceh ke masing-masing pendamping desa di seluruh Aceh.

“Soal ketua organisasi penyelenggara itu merangkap coordinator pendamping desa, itu tidak melanggar. Masih dibolehkan. Yang tidak boleh itu doble job, kalau kami niat bisnis, maka uang lebih tidak akan kami kembalikan ke peserta, ini sekadar memudahkan peserta, ya sejenis bimbel (bimbingan belajar) kalau anak SMA mau masuk perguruan tinggi negeri,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com