KUPANG, KOMPAS.com - Dua anggota Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir Satu (Briptu) JK dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AA bakal menjalani sidang kode etik bersama-sama.
Keduanya terlibat kasus calo penerimaan calon siswa (casis) Polri tahun 2021. Keduanya berperan menawarkan kelulusan menjadi polisi kepada warga dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Dominicus Savio Yempormase mengatakan, keduanya menjalani sidang kode etik bersama-sama karena terlibat dalam kasus yang sama.
Baca juga: Polisi di Rote Ndao Jadi Calo Rekrutmen Casis Polri, Diduga Terima Rp 100 Juta dari Korban
"Sebenarnya, kita sudah gelar sidang untuk Aipda AA. Namun karena muncul kasus baru Briptu JK, maka kita akan agendakan lagi jadwalnya," ujar Dominicus kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Dengan adanya tambahan kasus itu, lanjut dia, maka pihaknya masih memeriksa sejumlah pihak terkait.
Baca juga: Ditipu Rp 250 Juta Saat Rekrutmen Polisi, Mahasiswa di Rote Ndao Laporkan Aipda AA ke Polda NTT
"Masih ada pemeriksaan tambahan. Jika sudah selesai, maka akan dilanjutkan ke proses sidang kode etik," ujar dia.
Dominicus mengatakan, dua anggota polisi itu ditahan di Markas Polda NTT untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Intinya, semua anggota yang terlibat pelanggaran akan kita tidak tegas," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang anggotanya bernama Brigadir Satu (Briptu) JK.
JK yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Lobalain diamankan karena menjadi calo penerimaan calon siswa (Casis) Polri tahun 2021. Dia diduga menerima uang Rp 100 juta dari korban berinisial YA.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.