ENDE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang pria atas kasus dugaan jual beli bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.
Keempatnya, yakni KR dan MD selaku sopir truk tangki Pertamina, SI sebagai pembeli dan H seorang sopir mobil pikap.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/222/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT, tanggal 19 November 2022.
Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu
"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yance saat dihubungi, Kamis (24/11/2022) petang.
Yance menuturkan, penangkapan ini bermula ketika KR dan MD hendak mengangkut BBM jenis Pertalite dan Bio Solar B30 bersubsidi menggunakan mobil tangki Pertamina menuju salah satu SPBU di Bajawa, Kabupaten Ngada.
"Jumlah BBM jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter dan Bio Solar B30 sebanyak 8.000 liter yang terisi pada dua kompartemen," jelas Yance.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Ende Ditangkap
Saat dalam perjalanan, MD menghubungi SI untuk melakukan transaksi jual beli BBM. Setibanya di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, SI dan saksi R sudah menunggu. KR lalu turun dan berdiri di samping kanan mobil bersama SI.
MD kemudian membuka segel yang terpasang pada penutup kran tangki. Ia lalu mengambil selang konektor yang sudah disiapkan SI.
"MD menyambungkan selang kran tangki dan menyalin BBM ke dalam jerigen ukuran 35 liter yang saat itu dipegang oleh saksi R. Pertalite sebanyak lima jeriken dan bio solar B30 sebanyak 3 jeriken," jelasnya.
Setelah semua terisi, MD memasang kembali segel ke posisi semula. Keduanya melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.
"Tidak jauh dari tempat tersebut ada mobil pikap warna hitam yang dikemudikan oleh H sedang terparkir sambil menunggu BBM tersebut diangkut," katanya.