ACEH UTARA, KOMPAS.com– Sebanyak 111 Rohingya masih terkatung-katung di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Mereka sempat ditampung sementara di Kantor Camat Muara Batu, Aceh Utara.
Namun, belum jelas lokasi penampungan untuk mereka secara permanen.
Lalu, masyarakat menolak dan terpaksa dipindahkan dari Kantor Camat Muara Batu, Aceh Utara ke Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, Kamis (24/11/2022) malam.
Baca juga: Ada Spanduk Penolakan Imigran Rohingya di Lhokseumawe Aceh
Mereka kemudian diangkut tiga truk dibawa ke Kantor Bupati Aceh Utara seterusnya ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Setelah itu, masyarakat lokal di dekat kantor Imigrasi Lhokseumawe melakukan penolakan.
“Saat ini posisinya sudah di kompleks Kantor BPBD Aceh Utara, depan kantor bupati. Ini sudah jelas posisinya lewat rapat tadi malam, bahwa mereka ditempatkan di Eks Gedung Imigrasi Lhokseumawe di Punteut, Kota Lhokseumawe,” kata Kepala Hubungan Masyarakat, Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, per telepon.
Namun, karena terjadi penolakan, terpaksa ditampung sementara di Aceh Utara.
“Saya dapat kabar terbaru, bahwa surat resmi dari Kemenko Polhukam ke IOM, UNCHR, Imigrasi dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara soal penempatan Rohingnya itu sudah keluar hari ini,” kata Hamdani.
Baca juga: Sekda Lhokseumawe: Tidak Ada Lagi Tempat Penampungan Rohingya
Dia menyatakan, segera setelah penempatan itu maka Rohingnya akan dibawa dari Kantor BPBD Aceh Utara ke Eks Gedung Imigrasi Kota Lhokseumawe.
“Kita tunggu beberapa saat lagi, pasti akan dipindahkan lagi, sesuai perintah Kemenko Polhukam,” tegas Hamdani.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 111 Rohingnya mendarat di Kecamatan Muara Batu, dan 119 Rohingnya mendarat di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dua pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.