Salin Artikel

Soal LBH Laporkan Dugaan Pungli Pendamping Desa Aceh, Dinas akan Mengeceknya

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Dinas Pemberdayan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Provinsi Aceh tidak mengetahui adanya laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah terkait tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) dalam program pendampingan dana desa ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, A Halim Iskandar.

Laporan itu menyebutkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas nama bimbingan teknis pengurus Asosiasi Pedamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN).

Sebab, dalam suratnya menggunakan logo kementerian desa di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dan ada pungutan sebesar Rp 150.000 per orang.

“Saya tidak tahu (ada laporan) itu, tidak ada laporan soal kegiatan itu ke saya,” kata Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fakhrurradhi, per telepon, Jumat (25/11/2022).

Dia menyebutkan, TAPM merupakan organisasi independen untuk mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan di desa.

“Hubungan kita dengan mereka (TAPM) hanya sebatas hubungan kemitraan dan hubungan koordinasi,” terangnya.

Meski begitu, sambung Fakhrurradhi, dirinya akan mengecek sumber dana yang digunakan dalam kegiatan bimbingan teknis itu.

“Kalau sumbernya dari dana desa itu tidak boleh, harus segera dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait laporan LBH ini, melaporkan sejumlah temuan di Aceh ke Kementerian Desa.

Merespons laporan itu, Koordinator TAPM Provinsi Aceh yang berkantor di Banda Aceh, Fahmi, membantah tuduhan LBH tersebut.

“Kami sudah diperiksa juga oleh tim kementerian, sudah kami jelaskan, jadi tidak benar ada pungutan itu. Ada pernyataan yang menyatakan sukarela mengikuti pelatihan, dan uang itu buat kebutuhan peserta sendiri, bukan bisnis kami,” katanya.

Terkait uang pembuatan surat keputusan (SK) Fahmi mengatakan, uang itu untuk membeli materai dan biaya ekspedisi pengiriman dari kantor Banda Aceh ke masing-masing pendamping desa di seluruh Aceh.

“Soal ketua organisasi penyelenggara itu merangkap coordinator pendamping desa, itu tidak melanggar. Masih dibolehkan. Yang tidak boleh itu doble job, kalau kami niat bisnis, maka uang lebih tidak akan kami kembalikan ke peserta, ini sekadar memudahkan peserta, ya sejenis bimbel (bimbingan belajar) kalau anak SMA mau masuk perguruan tinggi negeri,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/25/160142278/soal-lbh-laporkan-dugaan-pungli-pendamping-desa-aceh-dinas-akan-mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke