Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Babel Diduga Lecehkan Istri Tahanan, Janjikan Ringankan Hukuma Suami, Korban Serahkan Rekening Rp 40 Juta

Kompas.com - 20/11/2022, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Briptu IA, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung diamankan atas kasus dugaan pelecehan kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinsial, AR.

Briptu IA menjabat penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Pola Bangka Belitung.

Kasus ini berawal saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR pada Juli 2021. Saat itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada IA.

Selain menguasai buku tabungan, IA ternyata mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melecehkan DA.

Baca juga: Polisi Diduga Peras dan Lecehkan Istri Tersangka Narkorba, Polda Babel: Proses Hukum Berjalan

DA bercerita ia terpaksa melayani IA karena takut. Selain itu IA juga menjanjikan akan meringankan kasus narkoba yang menjerat suaminya.

Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Anggota Polisi di Babel Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Istri Tersangka Narkoba, Janji Ringankan Hukuman Suami

Ia membenarkan oknum penyidik memaksa kliennya untuk memberitahukan jumlah saldo rekening dan juga PIN kartu ATM milik AR.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.

Budi juga menyebut oknum penyidik menemui istri kliennya, DA.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, IA ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya," kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.

Tidak berhenti disitu, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

Baca juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten Disita

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut IA sering menghubungi dan mendatangi DA ketempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," lanjutnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com