Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Babel Diduga Lecehkan Istri Tahanan, Janjikan Ringankan Hukuma Suami, Korban Serahkan Rekening Rp 40 Juta

Kompas.com - 20/11/2022, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Briptu IA, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung diamankan atas kasus dugaan pelecehan kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinsial, AR.

Briptu IA menjabat penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Pola Bangka Belitung.

Kasus ini berawal saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR pada Juli 2021. Saat itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada IA.

Selain menguasai buku tabungan, IA ternyata mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melecehkan DA.

Baca juga: Polisi Diduga Peras dan Lecehkan Istri Tersangka Narkorba, Polda Babel: Proses Hukum Berjalan

DA bercerita ia terpaksa melayani IA karena takut. Selain itu IA juga menjanjikan akan meringankan kasus narkoba yang menjerat suaminya.

Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Anggota Polisi di Babel Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Istri Tersangka Narkoba, Janji Ringankan Hukuman Suami

Ia membenarkan oknum penyidik memaksa kliennya untuk memberitahukan jumlah saldo rekening dan juga PIN kartu ATM milik AR.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.

Budi juga menyebut oknum penyidik menemui istri kliennya, DA.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, IA ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapapun ya," kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.

Tidak berhenti disitu, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

Baca juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten Disita

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut IA sering menghubungi dan mendatangi DA ketempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," lanjutnya.

Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan jika oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.

"Demi penegakkan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya.

Baca juga: Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Polisi Cari Keberadaan Istri Tersangka

Terkait kasus tersebut IA telah menjalani sidang kode etik dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik, sekarang nonaktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor : David Oliver Purba), BangkaPos.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com