BANGKA, KOMPAS.com - Briptu IA, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung ditahan di ruangan khusus karena diduga melakukan pemerasan dan tindakan asusila terhadap DA, istri dari tersangka kasus narkoba berinisial AR.
IA telah menjalani sidang kode etik dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: 16 Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bandung Barat Diringkus Polisi
"Sudah pemeriksaan kode etik, sekarang nonaktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol
Maladi menuturkan, IA terancam di-PTDH karena telah melakukan pelanggaran etik dan penahanan pun dilakukan di tempat khusus.
Kejadian bermula pada Juli 2021 saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR.
Ketika itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.
AR kemudian meminta istrinya DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM berisi saldo Rp 40 juta sesuai permintaan IA.
Diduga selain menguasai buku tabungan, IA juga mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melakukan tindakan asusila.
Korban mengaku melayani permintaan IA karena takut. Selain itu, IA juga mengimingi DA untuk meringangkan kasus narkoba yang menjerat suaminya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.