Salin Artikel

Anggota Polisi di Babel Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Istri Tersangka Narkoba, Janji Ringankan Hukuman Suami

IA telah menjalani sidang kode etik dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah pemeriksaan kode etik, sekarang nonaktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Maladi menuturkan, IA terancam di-PTDH karena telah melakukan pelanggaran etik dan penahanan pun dilakukan di tempat khusus.

Awal mula kasus

IA yang bertugas sebagai penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dilaporkan kuasa hukum korban.

Kejadian bermula pada Juli 2021 saat IA menangani kasus narkoba dengan tersangka AR.

Ketika itu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

AR kemudian meminta istrinya DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM berisi saldo Rp 40 juta sesuai permintaan IA.

Diduga selain menguasai buku tabungan, IA juga mendatangi DA di kontrakannya di Pangkalpinang dan melakukan tindakan asusila.

Korban mengaku melayani permintaan IA karena takut. Selain itu, IA juga mengimingi DA untuk meringangkan kasus narkoba yang menjerat suaminya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/17/192839778/anggota-polisi-di-babel-diduga-lakukan-tindak-asusila-terhadap-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke