BUKITTINGGI, KOMPAS.com - Seorang oknum dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi, Sumatra Barat.
Tersangka berinisial E (52) diduga berpoligami dengan menikah siri tanpa sepengetahuan istrinya, R (51) dan pimpinan.
Baca juga: BNN Tangkap Pelajar SMA di Sumsel, Simpan 7 Kg Ganja di Kos, Didapat dari Bukittinggi
Pernikahan E dengan seorang perempuan berinisial A (44) diduga sudah terjadi 2018 atau empat tahun yang lalu.
Selain Dokter E, polisi juga menetapkan A sebagai tersangka.
"Benar, sesuai laporan dari istrinya R, LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis (17/11/2022), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Buntut Kasus Irjen Teddy Minahasa, 5 Personel Polres Bukittinggi Diperiksa Divpropam Polri
E dan A dijerat dengan Pasal 279 KUHP dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.