Saat ini Satreskrim Polresta Bukittinggi masih memeriksa para saksi, termasuk pihak RSAM.
Polisi juga belum menahan kedua tersangka.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.
Sementara itu, Dirut RSAM, Busril mengaku menyayangkan kejadian tersebut dan khawatir akan mengganggu pelayanan rumah sakit.
"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.
Ia berharap tersangka nantinya mendapatkan keringanan hukuman agar pelayanan di regional Sumbar bagian utara dapat kembali berjalan lancar.
Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengaku sudah mengetahui kabar itu sejak 2020.
Pihaknya juga sudah memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.
"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.
Pada tahun 2021, Dokter E dan istrinya pernah dimintai keterangan, dan terungkap bahwa Dokter E pernah meminta bercerai dan mengakui menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.
"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.