Salin Artikel

Dokter Spesialis di Bukittinggi Jadi Tersangka, Diduga 4 Tahun Berpoligami Diam-diam

Tersangka berinisial E (52) diduga berpoligami dengan menikah siri tanpa sepengetahuan istrinya, R (51) dan pimpinan.

Pernikahan E dengan seorang perempuan berinisial A (44) diduga sudah terjadi 2018 atau empat tahun yang lalu.

Selain Dokter E, polisi juga menetapkan A sebagai tersangka.

"Benar, sesuai laporan dari istrinya R, LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ps. Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis (17/11/2022), seperti dilansir dari Antara.

E dan A dijerat dengan Pasal 279 KUHP dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.


Saat ini Satreskrim Polresta Bukittinggi masih memeriksa para saksi, termasuk pihak RSAM.

Polisi juga belum menahan kedua tersangka.

"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," katanya.

Sementara itu, Dirut RSAM, Busril mengaku menyayangkan kejadian tersebut dan khawatir akan mengganggu pelayanan rumah sakit.

"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.

Ia berharap tersangka nantinya mendapatkan keringanan hukuman agar pelayanan di regional Sumbar bagian utara dapat kembali berjalan lancar.

Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengaku sudah mengetahui kabar itu sejak 2020.

Pihaknya juga sudah memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.

"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.

Pada tahun 2021, Dokter E dan istrinya pernah dimintai keterangan, dan terungkap bahwa Dokter E pernah meminta bercerai dan mengakui menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.

"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/11/20/085111578/dokter-spesialis-di-bukittinggi-jadi-tersangka-diduga-4-tahun-berpoligami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke