Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diduga Peras dan Lecehkan Istri Tersangka Narkorba, Polda Babel: Proses Hukum Berjalan

Kompas.com - 18/11/2022, 14:38 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi mengatakan, proses hukum berjalan terhadap oknum anggota berinisial IA alias Juntak yang diduga melakukan pemerasan dan tindakan asusila.

IA yang sebelumnya bertugas sebagai tim penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda telah dinonaktifkan dan ditahan di tempat khusus.

"Jadi, kami tegaskan di sini, bahwa akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/22).

Baca juga: Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol Menangis Saat Digiring Polisi, Beraksi sejak 2021

Menurut Maladi, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.

"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam," sebut Maladi.

Maladi memastikan, proses hukum yang sedang dijalankan itu merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menindaktegas oknum-oknum anggota yang nakal.

"Mau siapa pun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah," ujar Maladi.

Baca juga: Anies Tak Kunjung Dapat Cawapres, Demokrat Babel Fokus Garap Caleg

Dugaan pelanggaran bermula saat IA menangani kasus tersangka narkoba berinisial AR pada Juli 2021.

Ketika itu IA mengiming-imingi tersangka keringanan hukuman. IA lalu meminta AR menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM. Permintaan itu dipenuhi AR melalui istrinya DA.

Buku tabungan berisi saldo Rp 40 juta serta pin ATM diserahkan DA pada IA di kawasan Lapangan Merdeka Pangkalpinang.

Belakangan IA sering menghubungi DA hingga diduga terjadi tindakan asusila di kontrakan DA di Pangkalpinang.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya menggandeng kuasa hukum dan melaporkan perbuatan tidak senonoh yang telah dialami.

Pihak pelapor juga kesal karena keringinan hukuman tidak terealisasi. Proses hukum terhadap AR tetap berjalan dan menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

"Semua tindakan IA terhadap klien kami di luar prosedur hukum sehingga kami laporkan," kata kuasa hukum pelapor, Budiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com