Salin Artikel

Polisi Diduga Peras dan Lecehkan Istri Tersangka Narkorba, Polda Babel: Proses Hukum Berjalan

BANGKA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi mengatakan, proses hukum berjalan terhadap oknum anggota berinisial IA alias Juntak yang diduga melakukan pemerasan dan tindakan asusila.

IA yang sebelumnya bertugas sebagai tim penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda telah dinonaktifkan dan ditahan di tempat khusus.

"Jadi, kami tegaskan di sini, bahwa akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/22).

Menurut Maladi, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.

"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam," sebut Maladi.

Maladi memastikan, proses hukum yang sedang dijalankan itu merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menindaktegas oknum-oknum anggota yang nakal.

"Mau siapa pun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah," ujar Maladi.

Dugaan pelanggaran bermula saat IA menangani kasus tersangka narkoba berinisial AR pada Juli 2021.

Ketika itu IA mengiming-imingi tersangka keringanan hukuman. IA lalu meminta AR menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM. Permintaan itu dipenuhi AR melalui istrinya DA.

Buku tabungan berisi saldo Rp 40 juta serta pin ATM diserahkan DA pada IA di kawasan Lapangan Merdeka Pangkalpinang.

Belakangan IA sering menghubungi DA hingga diduga terjadi tindakan asusila di kontrakan DA di Pangkalpinang.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya menggandeng kuasa hukum dan melaporkan perbuatan tidak senonoh yang telah dialami.

Pihak pelapor juga kesal karena keringinan hukuman tidak terealisasi. Proses hukum terhadap AR tetap berjalan dan menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

"Semua tindakan IA terhadap klien kami di luar prosedur hukum sehingga kami laporkan," kata kuasa hukum pelapor, Budiyono.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/143812278/polisi-diduga-peras-dan-lecehkan-istri-tersangka-narkorba-polda-babel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke