Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sudah Tanda Tangan UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Pemprov Jambi akan Revisi

Kompas.com - 18/11/2022, 12:46 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

JAMBI, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847,73.

Namun, keputusan ini ternyata akan direvisi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Revisi jumlah UMP 2023 disebut berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Dikutip dari Tribun Jambi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, kenaikan UMP perlu direvisi karena harus merujuk aturan terbaru tentang penetapan upah minimum regional dan provinsi.

Baca juga: Buruh Temui Perwakilan Pemprov DKI di Balai Kota, Bawa Tuntutan Soal Kenaikan UMP 2023

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan, kita harus mempedomani, merujuk pada regulasi yang terbaru terkait dengan penetapan upah minimum regional dan upah minimum provinsi," ucapnya.

Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu format regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita masih menunggu format regulasinya seperti apa, apakah revisi PP (Peraturan Pemerintah) apakah akan memunculkan peraturan menteri ketenagakerjaan terkait dengan komposisi-kompisisi untuk penetapan upah minimum itu," jelasnya.

Sementara itu, kenaikan UMP yang sebelumnya sudah ditandatangani Gubernur kata Sekda merujuk pada PP No 36 Tahun 2021.

"Kemarin sebetulnya di dewan pengupahan ada buruh, ada pengusaha, ada pemerintah itu sudah sepakat untuk kenaikan 4,89 persen sekitar 131,847,73," ucapnya.

Meskipun sudah bertemu di dewan pengupahan, karena akan ada regulasi yang baru maka akan menunggu regulasi dan akan kembali duduk kembali dengan dewan penguapahan.

Baca juga: Massa Buruh Mulai Padati Balai Kota DKI, Demo Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Dengan akan adanya regulasi baru, Sekda berharap ini bisa mengakomodasi semua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh.

"Kita harapkan dalam beberapa hari ini sudah keluar regulasinya dan peraturan dari menteri tenaga kerja terkait dengan standar penetapan upah minimum itu," ujarnya.

Ia menegaskan, UMP yang sudah ditetapkan di Jambi akan dihitung lagi.

Ketentuan pemerintah pusat, tenggat penetapan upah minum terakhir pada 28 November 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pemprov Jambi Akan Revisi Kenaikan UMP 2023 yang Sudah Ditandatangani Gubernur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com