Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan jika oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.
"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, sambung Budi dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.
"Demi penegakkan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya.
Baca juga: Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Polisi Cari Keberadaan Istri Tersangka
Terkait kasus tersebut IA telah menjalani sidang kode etik dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sudah pemeriksaan kode etik, sekarang nonaktif," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor : David Oliver Purba), BangkaPos.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.